Keberadaan Balitbangda (Perda No.6 /2008 diubah dengan Perda No.1 tahun 2012) Sebagai Unsur lembaga Teknis
Daerah yang berbentuk badan yang Langsung berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kalimantan
Selatan. Perpustakaan Balitbangda berisikan hasil-hasil penelitian dari balitbangda yang telah dibukukan
dan berbentuk jurnal. Selain itu ada juga karya akhir hasil dari penelitian yang dilakukan oleh pihak peneliti balitbangda.
Tugas Pokok, Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah.
Fungsi, Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Balitbangda Provinsi Kalimantan Selatan mempunyai fungsi, sebagai berikut :
Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang penelitian dan pengembangan daerah sesuai dengan yang ditetap Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perumusan kebijakan operasional, pembinaan, fasilitasi, pelaksanaan penelitian dan pengembangan Bidang Ekonomi, Bidang Sumberdaya; Teknologi dan Inovasi, Bidang pemerintahan.
Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan unit pelaksana teknis.
Fasilitasi dan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan